Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

OJK Jambi Ungkap 255 Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Kripto Bodong dan Modus Penipuan Digital

by Admin
22/06/2026
in Ekonomi
OJK (Dok: Redaksi)

OJK (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 206

Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan langkah tegas dalam memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, ratusan entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya, mulai dari usaha gadai tanpa izin hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Artikelterkait

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal

Bank Jambi dan OJK Bawa Literasi Keuangan ke Pedalaman, Suku Anak Dalam Mulai Kenal Layanan Perbankan

Satgas PASTI Ungkap Koperasi BLN Diduga Himpun Dana Ilegal, Ketua Ditangkap

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswaya, mengatakan Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin berkembang.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin resmi. Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ujar Yan Iswaya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal yang beredar melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa izin resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan besar, pendapatan pasif tanpa risiko, hingga bonus berlipat ganda yang tidak masuk akal.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK mengingatkan masyarakat agar hanya berinvestasi melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi serta memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan otoritas terkait.

Selain fokus pada investasi ilegal, Satgas PASTI juga mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening berhasil diverifikasi dan 515.553 rekening telah diblokir. Upaya tersebut berhasil menyelamatkan dana korban sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

OJK juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang saat ini marak digunakan pelaku kejahatan, di antaranya social engineering melalui aplikasi remote access, QRIS palsu yang ditempel di merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi.

Melihat tren tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

“Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat,” tegas Yan Iswaya.

Satgas PASTI bersama OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital yang semakin kompleks. (pin)

Tags: #OJKJambi#SatgasPASTI#WaspadaInvestasiIlegal

Related Posts

Ilustrasi Satgas Pasti. (Dok: Redaksi)
Nasional

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal

by Admin
19/06/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Universal Peak...

Read more
Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital Bank Jambi H. Achmad Nunung HS bersama Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya saat foto bersama usai menyerahkan secara simbolis tabungan kepada masyarakat dan pelajar Suku Anak Dalam (SAD) dalam kegiatan Edukasi dan Inklusi Keuangan di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. (Dok: Redaksi)
Ekonomi

Bank Jambi dan OJK Bawa Literasi Keuangan ke Pedalaman, Suku Anak Dalam Mulai Kenal Layanan Perbankan

by Admin
19/06/2026
0

Lamanesia.com - Komitmen memperluas akses layanan keuangan hingga ke pelosok daerah terus ditunjukkan Bank Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Read more
Satgas PASTI. (Dok: Humas OJK)
Nasional

Satgas PASTI Ungkap Koperasi BLN Diduga Himpun Dana Ilegal, Ketua Ditangkap

by Admin
07/06/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan...

Read more
Satgas PASTI. (Dok: Humas OJK)
Nasional

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Penipuan Rp585 Miliar Berhasil Diblokir

by Admin
26/05/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan...

Read more
Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai

by Admin
25/05/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi...

Read more
Next Post
Muhammad Zaki (Izak) menunjukkan medali emas dan trofi juara usai meraih podium tertinggi pada ajang PERTACAMI National MMA Championships 2026 di Megamendung, Bogor. (Dok: Humas KONI Provinsi Jambi)

Mengharumkan Nama Jambi, Muhammad Zaki Juara Nasional MMA 2026 dan Rebut Medali Emas di Bogor

Gubernur Jambi Al Haris saat pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 di Lippo Mall Kota Jambi. (Dok: Diskominfo Provinsi Jambi)

Al Haris Apresiasi Job Fair Polda Jambi, Sebut 1.000 Lowongan Kerja Jadi Solusi Tekan Pengangguran dan Kriminalitas

Bupati Merangin M. Syukur memimpin rapat evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan (LPPK) di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin. (Dok: Rahmat)

Bupati Merangin Murka! Banyak Kepala OPD dan Camat Mangkir Saat Serapan Anggaran Masih di Bawah 10 Persen

Sekretaris BPBD Kabupaten Batang Hari Solihin. (Dok: Rudi)

Empat Kecamatan di Batang Hari Masuk Zona Rawan Karhutla, BPBD Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Kemarau

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol melantik Tommy Detasatria sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muaro Jambi. (Dok: Rahmat)

Tommy Detasatria Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Diminta Percepat Penanganan Perkara dan Optimalkan Restorative Justice

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN