Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan langkah tegas dalam memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, ratusan entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya, mulai dari usaha gadai tanpa izin hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswaya, mengatakan Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin berkembang.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin resmi. Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ujar Yan Iswaya.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal yang beredar melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa izin resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan besar, pendapatan pasif tanpa risiko, hingga bonus berlipat ganda yang tidak masuk akal.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK mengingatkan masyarakat agar hanya berinvestasi melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi serta memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan otoritas terkait.
Selain fokus pada investasi ilegal, Satgas PASTI juga mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening berhasil diverifikasi dan 515.553 rekening telah diblokir. Upaya tersebut berhasil menyelamatkan dana korban sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
OJK juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang saat ini marak digunakan pelaku kejahatan, di antaranya social engineering melalui aplikasi remote access, QRIS palsu yang ditempel di merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi.
Melihat tren tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
“Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat,” tegas Yan Iswaya.
Satgas PASTI bersama OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital yang semakin kompleks. (pin)












Discussion about this post