Lamanesia.com – Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kuala Tungkal, Minggu (10/5/2026). Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jarak hanya sekitar 100 meter tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tipidum Satreskrim Polres Tanjabbar, Ferry Sutikno usai polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kapolres Tanjabbar Maulia Wicaksono melalui Kasat Reskrim Ayub Peter Bernardus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 7 Mei 2026.
Korban diketahui bernama M. Salim (43), warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru miliknya pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Achmadi alias Adi (42) dan Azhari alias Boy (50), yang sama-sama merupakan warga Kampung Nelayan.
“Keduanya tim kita amankan hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari penangkapan tersangka pertama,” ujar AKP Ayub Peter Bernardus.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri motor korban yang saat itu diparkir di teras rumah. Polisi juga mengungkap motor hasil curian sempat disimpan di rumah salah satu tersangka dan rencananya akan dijual.
“Motor hasil curian itu disimpan di rumah Azhari dan akan dijual. Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjabbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pin)













Discussion about this post