Lamanesia.com – Persidangan perkara yang menjerat Bayu Sugara di Pengadilan Negeri Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam agenda pemeriksaan saksi, keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim dinilai semakin memperjelas bahwa terdakwa disebut telah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi.
Kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, menegaskan bahwa kesaksian yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak berada di tempat kejadian saat insiden penusukan berlangsung.
Berdasarkan keterangan saksi mata, peristiwa bermula ketika korban diduga memeluk istri Bayu Sugara dari belakang di tengah keramaian sekitar dua tahun lalu. Melihat kejadian tersebut, Bayu langsung menegur korban. Namun situasi justru memanas hingga berujung adu mulut dan perkelahian.
Dalam persidangan terungkap, Bayu sempat mendorong korban hingga terjatuh setelah melihat istrinya dipeluk. Korban yang tidak terima kemudian memukul kepala Bayu dan aksi tersebut dibalas oleh Bayu. Perkelahian akhirnya berhasil dilerai oleh istri Bayu bersama sejumlah warga yang berada di lokasi.
“Setelah itu Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menerangkan bahwa setelah Bayu meninggalkan lokasi, korban kembali terlibat perselisihan dengan beberapa orang lain yang disebut bernama Rival, Gilang, Rehan, Adit, dan Kefin. Dalam rangkaian peristiwa lanjutan tersebut, korban diduga mengalami luka tusuk di bagian perut hingga akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi keterangan itu, M. Amin Nasution menilai fakta persidangan semakin memperkuat argumentasi bahwa kliennya tidak terlibat dalam peristiwa penusukan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian kejadian tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta tahapan pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (Rdi)










Discussion about this post