Jambi – Tim Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mana pelaku pria merupakan pengguna narkotika dan pelaku wanita seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku pria yang diamankan tersebut yakni berinisial MA (45) warga Jalan Raya Yamin Rt. 29 Kelurahan. Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dan IRT yang diamankan yakni berinisial SV, (38) warga Jalan. Sumatra Rt. 38 Kelurahan Jelutung Kecamatan. Jelutung Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alaxander George Pakke saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas pada hari Sabtu (27/2) lalu di dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku pria kita amankan sekitar pukul 23.00 Wib di kawasan Jalan Kapten Patimura Kelurahan. Rawasari Kecamatan. Alam Barajo, dan pelaku wanita diamankan sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Sumatra Rt. 38 Kelurahan Jelutung Kecamatan. Jelutung” Ujar AKP Alaxander George. Minggu (21/3) kemarin.
Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawala dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat keberadaan target operasi Antik di Jalan Patimura dan di lokasi petugas melihat seorang pria yang mencurigakan yakni MA yang sudah menjadi target operasi.
Dan kemudian di lakukan penggeledahan terhadap pelaku MA petugas menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam kantong kecil celana sebelah kanan bagian depan.
“Pelaku MA langsung Kita lakukan interogasi dan pelaku MA mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku SV” Jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku SV yang merupakan bandar narkotika jenis sabu dan pelaku SV berhasil diamankan petugas saat berada di rumah kediamannya di kawasan Jelutung.
“Di rumah pelaku SV kita lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil Sabu yang dilapisi tisu dalam dompet kecil warna hitam merk VANSBACK di simpan dalam TAS selempang merk GUCCI warna hitam yang di pegang pelaku” Tambahnya.
Dan dari pengakuan pelaku SV 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku yang sebelumnya pelaku SV membeli narkotika jenis shabu tersebut dari TF (DPO) dan kembali membeli melalui perantara MA sebyak 5 (lima) gram.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,07 gram telah diamankan di Satnarkoba Polresta Jambi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Discussion about this post