Jambi – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilgub Jambi, yang dilayangkan paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh (Cerah)
Keputusan itu sekaligus pula menganulir hasil pleno KPU Provinsi Jambi yang mengunggulkan paslon Haris-Sani.
Sidang putusan itu dibacakan hakim MK pada Senin petang, 22 Maret 2021.
Dalam amar putusannya, MK menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS.
Maka, MK memerintahkan KPU untuk bersegera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terbukti bermasalah itu. PSU harus secepatnya dilaksanakan maksimal 60 hari pasca keputusan MK ini diucapkan.
Ada 88 TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di 15 kecamatan, 41 kelurahan/desa dan lima Kabupaten/Kota yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh, dan Tanjab Timur.
Discussion about this post