Jambi – Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya memutuskan 88 TPS pemilihan ulang di Lima Kabupaten hasil gugatan pemilihan Gubarnur-Wakil Gubernur Jambi. Al Haris, calon gubernur tergugat menyaksikan proses sidang secara virtual.
Dalam putusan MK tersebut, terdapat lima kabupaten dan 14 kecamatan yang melakukan pemilihan ulang yang tersebar dari 88 TPS.
Lima kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarajambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Usai menyaksikan secara virtual, Al Haris mengatakan, agenda sidang ini adalah putusan MK. Dirinya tetap menghormati putusan Mahkamah Konsitusi karena hal tersebut adalah proses pembelajaran dalam konsitusi.
“Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam-macam, karena ini proses demokrasi kita semua. Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi,” ungkap Al haris saat menyampaikan secara virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi.
Al Haris juga mengajak masyarakat dan juga tim sukses untuk tetap selalu tenang dan tetap menjaga kekompakan, karena keputusan ini menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.
“Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas. Allah akan mencatat perjuangan kita semua. Allah maha tahu apa yang kita perjuangkan. Tetap tenang, dengan adanya putusan ini. Keputusan ini tentu menambah semangat saya selaku putra daerah Jambi untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi,” singkat Al haris disambut pekik takbir dari tim pemenangan.
Discussion about this post