Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK dan sudah Dilaporkan ke Presiden, Tuduhan Pembangkangan Tidak Berdasar

by Admin
14/12/2025
in Nasional
ilustrasi kepolisian. (Dok: Istimewa)

ilustrasi kepolisian. (Dok: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 239

Lamanesia.com – Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus bergulir di ruang publik. Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik keras dari sejumlah kalangan, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pandangan tersebut dinilai tidak berdasar.

Artikelterkait

Pilgub Jambi PSU, Al Haris Tetap Tenang

Gugatan “Cerah” Dikabulkan MK, Pilgub Jambi PSU di 88 TPS

Jika PSU Pilgub Jambi Terjadi, Sudirman: Jangan Khawatir Soal Anggaran

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Amir juga membantah keras anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

Amir menilai, framing yang menyebut Perpol ini sebagai “pembangkangan Kapolri” terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Amir.

Ia bahkan menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

Dalam konteks ini, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat. Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.

Amir Hamzah mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances.

“Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya. (pin)

Tags: #MahkamahKonstitusi#perpolKapolri

Related Posts

Daerah

Pilgub Jambi PSU, Al Haris Tetap Tenang

by Admin
22/03/2021
0

Jambi - Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya memutuskan 88 TPS pemilihan ulang di Lima Kabupaten hasil gugatan pemilihan Gubarnur-Wakil Gubernur Jambi....

Read more
Daerah

Gugatan “Cerah” Dikabulkan MK, Pilgub Jambi PSU di 88 TPS

by Admin
22/03/2021
0

Jambi - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilgub Jambi, yang dilayangkan paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh (Cerah) Keputusan...

Read more
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. (Dok. Istimewa)
Daerah

Jika PSU Pilgub Jambi Terjadi, Sudirman: Jangan Khawatir Soal Anggaran

by Admin
22/03/2021
0

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini pukul 13.30 WIB telah dijadwalkan  mengumumkan hasil putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi,...

Read more
Daerah

Tim CE-RATU Pastikan Gugatan ke MK

by Admin
21/12/2020
0

JAMBI - Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan...

Read more
Next Post
KPU Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025 di aula Kantor KPU Provinsi Jambi di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Kota Jambi. (Dok: Rahmat)

KPU Jambi Catat 59.010 Pemilih Baru, Mayoritas Pemilih Pemula Usia 17 Tahun

Suasana loket penjualan tiket bus antarprovinsi di Kota Jambi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025 yang masih terpantau lengang, dengan tarif tiket belum mengalami kenaikan. (Dok: Rudi)

Jelang Libur Nataru 2025, Tarif Bus Antarprovinsi di Jambi Masih Stabil

Personel Ditlantas Polda Jambi melaksanakan Sholat Subuh berjamaah dan berdialog dengan masyarakat dalam program “Polantas Menyapa dan Subuh Berkah” di Masjid An Nur, Kecamatan Jambi Timur. (Dok: Alpin)

Berkah Subuh, Polantas Polda Jambi Pererat Kedekatan dengan Warga Lewat Program “Polantas Menyapa”

Pengumuman dari Badan Gizi Nasional. (Dok: Istimewa)

Kendala Operasional, Program MBG Yayasan Lazuardi Kendari di Jambi Dihentikan Sementara

Taufik Qurochman, S.H., M.H

Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN