Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi memperkuat sinergi kolaborasi guna mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi Ketua MUI Provinsi Jambi, Dr. H. M. Yusuf Umar, M.H.I., beserta jajaran ke ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kamis (5/2/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan rasa keadilan dan keamanan di Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI atas instruksi yang diberikan kepada Kejati Jambi dalam penyelesaian perkara guru dan murid di SD Muaro Jambi yang sempat viral. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi hingga tercapai perdamaian.
Selain itu, MUI juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang tengah dihadapi masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga fenomena geng motor. MUI menyatakan kesiapan untuk bersinergi melalui penyuluhan hukum dan dakwah guna mencegah permasalahan tersebut sekaligus mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan pentingnya peran MUI sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“MUI memiliki otoritas nilai keagamaan serta peran sebagai penasihat pemerintah, sehingga kebijakan dan penegakan hukum dapat berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Kajati Jambi juga mendorong keterlibatan aktif MUI dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pendekatan Restorative Justice dan pidana kerja sosial agar prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, isu lingkungan hidup turut menjadi perhatian, seperti illegal logging, kebakaran hutan, dan pertambangan ilegal yang berpotensi memicu banjir dan longsor. Kejati Jambi berharap MUI dapat berperan sebagai penjaga moral masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Sinergi Kejati Jambi dan MUI Provinsi Jambi diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempererat kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum demi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan dan humanis. (Rdi)













Discussion about this post