Lamanesia.com – toritas Jasa Keuangan menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026 aset industri perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan atau mencapai Rp1.061,61 triliun.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan pembiayaan perbankan syariah sebesar 9,82 persen year-on-year menjadi Rp716,40 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.
Selain itu, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) industri perbankan syariah juga terus meningkat hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah dalam mendukung sektor riil dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kinerja industri juga dinilai tetap sehat dengan kualitas pembiayaan yang terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
OJK menyebut, implementasi RP3SI sejak diterbitkan pada 2023 telah memberikan dampak positif terhadap penguatan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Saat ini, sudah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Bahkan pada tahun ini diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off yang akan memperkuat struktur industri.
Di sektor BPR Syariah, proses konsolidasi juga terus berlangsung melalui penggabungan 21 BPR dan BPR Syariah yang ditargetkan menjadi sembilan entitas yang lebih kuat dan efisien.
Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan inovasi layanan keuangan syariah. Salah satunya melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta aturan terkait produk investasi berbasis syariah.
Melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), OJK juga telah mendorong sejumlah kebijakan strategis seperti pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Hingga kini, program CWLD telah diimplementasikan di sejumlah bank syariah dengan total penghimpunan dana mencapai Rp22,76 miliar.
Di sisi lain, dukungan terhadap sektor UMKM juga terus diperkuat. Total pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah saat ini mencapai Rp217,86 triliun.
OJK menegaskan, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional di masa mendatang. (pin)












Discussion about this post