Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek ekonomi nasional yang positif, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan komitmen memperluas akses pembiayaan bagi UMKM akan terus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menurut Dian, penyaluran kredit UMKM hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit perbankan. Angka tersebut mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Meski demikian, ia menegaskan fundamental sektor UMKM tetap terjaga. Perlambatan tersebut antara lain dipengaruhi dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
“Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen,” ujar Dian melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (10/03/2026).
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif sebesar 127,00 persen. Sementara itu, Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Momentum Ramadan dan Lebaran juga diperkirakan memberi efek musiman (seasonal effect) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, terutama bagi sektor UMKM melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada permintaan kredit modal kerja.
Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk memperkuat pengembangan model bisnis pembiayaan, pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.
Ke depan, OJK menilai pengembangan ekosistem UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang mencapai 5,11 persen dan target 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (Pin)













Discussion about this post