Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge

by Admin
24/03/2022
in Ekonomi
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 117

Jambi – Tim Keasistenan Pencegahan Meladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Kunjungan ini terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan _surcharge_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin _electronic data capture_ (EDC) bank di beberapa _merchant_ di Jambi.

Artikelterkait

Forum Ekonomi Bisnis Jambi 2026, Sekda Ajak Perkuat Sinergi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi

Kedatangan tim disambut langsung oleh Febrian selaku Kepala Unit Manajemen Intern beserta jajarannya.

Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan mengatakan kedatangannya untuk menanyakan bagaimana kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran menggunakan kartu, khususnya tentang larangan _surcharge_ pada transaksi melalui mesin EDC. Pasalnya jika pungutan tersebut dilarang, maka praktik _surcharge_ oleh _merchant_ bisa digolongkan pungli.

“Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan _fee_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?”, katanya. Rabu (23/3/2022) kemarin.

Dijelaskan oleh salah satu tim dari BI Perwakilan Jambi, tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa:

1. Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (_surcharge_) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa
2. PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya _merchant _ selaku Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak boleh memungut biaya dari pelanggannya untuk membayar _surcharge_ kepada pihak PJP yaitu Bank.

Mendapati penjelasan tersebut, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.

“Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi _merchant_, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku. Karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh _merchant_”, ungkapnya dihadapan tim BI Perwakilan Jambi.

Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati _merchant_ yang mengenakan _surcharge_, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jambi akan ikut memantau hal ini. Kami siap bersinergi dengan BI Perwakilan Jambi untuk mengawasi pungutan _surcharge_ ini”, kata Abdul Rokhim selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Tags: #bankindonesiajambiOmbudsman

Related Posts

Daerah

Forum Ekonomi Bisnis Jambi 2026, Sekda Ajak Perkuat Sinergi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal itu...

Read more
Cabai rawit kecil di Pasar Angso Duo Jambi
Ekonomi

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

by Admin
11/03/2026
0

Lamanesia.com - Harga cabai di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu (11/3/2026) terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Sistem Informasi...

Read more
Ekonomi

Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi

by Admin
12/02/2026
0

Lamanesia.com— Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) menjadi strategi baru dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan untuk mewujudkan...

Read more
Kantor perwakilan Bank Indonesia Jambi. (Dok: Alpin)
Ekonomi

Likuiditas Ekonomi Menguat, Uang Beredar Tembus Rp9.783 Triliun pada Oktober 2025

by Admin
25/11/2025
0

Lamanesia.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian Indonesia terus menunjukkan penguatan. Per Oktober 2025, jumlah uang beredar dalam arti...

Read more
Gubernur BI, Perry Warjiyo ungkap perlambatan kredit UMKM yang terjadi pada Oktober 2025. (Tangkapan layar YouTube Bank Indonesia)
Ekonomi

Pertumbuhan Kredit UMKM Melemah, Gubernur BI Sebut Suku Bunga Bank Masih Tinggi

by Admin
20/11/2025
0

Lamanesia.com - Pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melambat signifikan pada Oktober 2025, hanya tumbuh 0,11 persen secara...

Read more
Next Post

Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Peran Perempuan Dalam Mewujudkan kesetaraan Gender

Bupati Tanjab Timur Akan Tutup Pasar Kalangan Apabila Tidak Mematuhi Prokes

BAK UNJA Kickoff Meeting ISO 9001:2015

Melalui KKN, Mahasiswa Diajak Untuk Asah Soft Skill

Dari kiri: Oryza Satria Asri, Regional Network Operation & Maintenance West Java, Smartfren; Agus Rohmat, VP of Network Operations Smartfren; Roberto Saputra, Chief Brand Officer Smartfren; dan Albert Reza Lesmana, Regional Head West Java, Smartfren.

Tingkatkan Kualitas Jaringan dan Persiapan Ramadan, Smartfren Perluas Coverage Nasional

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN