Lamanesia.com – Hingga memasuki awal Desember 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 masih belum diumumkan. Padahal, pemerintah pusat sebelumnya mengestimasikan pengumuman formula baru UMP akan dilakukan pada 21 November lalu.
Keterlambatan ini terjadi lantaran belum terbitnya regulasi turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat kekosongan aturan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah belum dapat menggelar rapat dan menetapkan besaran upah untuk tahun mendatang.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan buruh di Jambi tidak mempermasalahkan keterlambatan tersebut. Yang terpenting, hasil akhirnya memberi kenaikan upah yang signifikan dan berkeadilan.
“Bagi kita dari pekerja, tidak apa-apa menunggu beberapa hari lagi. Yang penting pasti dan memang berkeadilan buat kami,” ujar Roida. Jumat (5/12/2025).
Roida menyebut perusahaan memang membutuhkan kepastian cepat untuk menyusun rencana anggaran tahun depan. Namun bagi buruh, prioritas utama adalah besaran kenaikan upah, bukan sekadar cepat diumumkan namun nilainya rendah.
“Kalau perusahaan harus menentukan biaya untuk tahun depan. Kalau kita (buruh) tidak seperti itu, yang penting jadi dan angkanya baik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya bocoran pertimbangan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang membuat pihaknya cukup optimistis. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Jambi sebesar 4,8 persen, inflasi sedikit di atas 2 persen, dan indeks alfa yang disetujui sebesar 0,82, UMP Jambi 2026 diprediksi dapat naik sekitar 8 persen.
“Kalau dihitung-hitung, kenaikannya sekitar Rp240–250 ribu. Jadi UMP nanti bisa di angka Rp3,4 jutaan, naik dari UMP 2025 sebesar Rp3,2 juta,” jelasnya.
Terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diwajibkan MK, Roida mengakui survei lapangan sudah tidak memungkinkan dilakukan karena waktu yang sangat sempit menjelang pergantian tahun. Ia menduga pemerintah tetap akan menggunakan formula penyesuaian sementara yang tengah disiapkan pusat.
“Kita harap clear sebelum 2026 ini, karena 1 Januari aturan ini sudah harus berlaku,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan bahwa pihaknya juga masih dalam posisi menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Belum ada. Memang kita masih menunggu juga. Belum ada yang berani ngomong soal angkanya,” ujar Bestari.
Ia menjelaskan, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) baru atau aturan turunan pasca putusan MK, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perhitungan resmi. Bestari juga enggan menanggapi simulasi kenaikan UMP versi serikat buruh demi menghindari potensi salah persepsi jika nantinya berbeda dari keputusan pusat.
“Nanti kalau ngomong sekarang, takutnya beda pula hasilnya,” tambahnya.
Meski begitu, Bestari menegaskan bahwa penetapan UMP nantinya harus memenuhi dua aspek penting: meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“Hakikatnya yang terbaik iyalah untuk tenaga kerja, dan juga dunia usaha,” tutupnya. (Rdi)













Discussion about this post