TANJABBAR – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM Provinsi Jambi telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan terhadap PT. RUA (Rimba Utama Abadi) yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT. RUA melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki izin, namun sudah dilakukan penggalian.
Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Dinas terkait.
Sudirman, Ketua Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Sudirman saat ditemui pada Senin (1/3/2023).
Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin operasional.
Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.
Tambang Pasir Batu Galian C Marak di Kerinci dan Sungai Penuh
KERINCI - Galian C Ilegal marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya...
Read more
Discussion about this post