Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
Home Daerah

Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Galian C Ilegal dan Garap Lahan diluar IUP di Tanjab Barat

by Admin
01/03/2023
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS

TANJABBAR – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM Provinsi Jambi telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan terhadap PT. RUA (Rimba Utama Abadi) yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT. RUA melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki izin, namun sudah dilakukan penggalian.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Dinas terkait.

Sudirman, Ketua Ormas Rajawali Sakti Tanjab Barat meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Sudirman saat ditemui pada Senin (1/3/2023).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin operasional.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.

Artikelterkait

Tambang Pasir Batu Galian C Marak di Kerinci dan Sungai Penuh

Rohaniawan dan Tomas Papua di Jambi Sebut Pemekaran di Papua Langkah yang Tepat

LSM di Batanghari Minta Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang Bangun Jalur Batubara Khusus

Tags: #GalianC#Pemerintah

Related Posts

Hukum

Tambang Pasir Batu Galian C Marak di Kerinci dan Sungai Penuh

by Admin
17/12/2022
0

KERINCI - Galian C Ilegal marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya...

Read more
Nasional

Rohaniawan dan Tomas Papua di Jambi Sebut Pemekaran di Papua Langkah yang Tepat

by Admin
18/06/2022
0

JAMBI - Rohaniawan dan Tokoh Masayarakat Papua di Jambi, Pdt Daniel Pagawak tidak mempersalahkan adanya rencana pemerintah untuk melakukan Daerah...

Read more
Daerah

LSM di Batanghari Minta Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang Bangun Jalur Batubara Khusus

by Admin
30/05/2022
0

JAMBI - Gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batanghari ikut turun tangan untuk menyuarakan keluhan masyarakat akibat dampak dan...

Read more
Nasional

Pemerintah Siap Melayani Jemaah Haji 1443 H/2022 M

by Admin
17/05/2022
0

Jakarta - Pemerintah siap memberikan layanan kepada jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun 1443 H/2022 M. Penegasan ini disampaikan Menag...

Read more
Nasional

Aspekpir: Kami Percaya Pemerintah Perhatikan Kepentingan Petani Kelapa Sawit

by Admin
17/05/2022
0

Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia sangat mengapreasiasi Kementerian Pertanian yang cepat tanggap menangkap aspirasi petani dengan mengadakan...

Read more
Next Post

Nilwan Yahya ‘Jemput Bola’ ke Kementerian Perikanan

Dishub Provinsi Jambi Pastikan Tak Ada Macet Akibat Truk Batubara Bila Semua Kompak

Anggota DPRD Kota Jambi Martua Muda Siregar Serap Aspirasi Masyarakat Eka Jaya

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kembali RDP dengan Dinas PUPR dan ESDM Bahas Angkutan Batubara

RSUD Raden Mattaher Jambi Tegaskan Pelayanan untuk Pasien JKN Tak Dibedakan dengan Pasien Umum

Discussion about this post

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Lamanesia
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOMUNITAS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK