Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

PLN Menagih Sesuai Pemakaian Pelanggan

by Admin
12/04/2021
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 92

JAMBI – Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya terkait tagihan listrik sebesar 20 Juta Rupiah pada Sabtu (10/4), PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Artikelterkait

Wakapolda Jambi dan PLN Perkuat Sinergi, Pengamanan Infrastruktur Listrik Jadi Prioritas

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi, Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan di Sumatera Bagian Tengah

Manajer PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin melalui Manager PLN rayon Kotabaru Sadam Abdul Hakim dalam keterangan persnya mengatakan bahwa PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan, taat dan patuh kepada proses dan aturan-aturan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan permasalahan yang saat ini tengah dipersoalkan oleh salah satu pelanggan PLN di Kota Bertuah itu.

Dirinya menjelaskan, bahwa ihwal permasalahan dikarenakan listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh meter di pelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar Hanfi pada Sabtu (10/04) sore.

Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta.

“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan mau memasang meteran baru, jadi sesuai aturan konsumen harus bayar tagihannya terlebih dahulu. Tidak mungkin kan si konsumen ini menikmati listrik tetapi tak pernah membayar listriknya? Kalau mau masang kWh Meter baru, ya konsumen bayar dulu tagihan yang lama,” imbuh Hanfi.

Lanjut, Hanfi menjelaskan bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.

Hanfi juga menambahkan bahwa dalam perjanjian tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.

“Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Dalam hal ini kami menjalankan apa yang telah tertulis dan diatur disana”, terangnya.

Lebih lanjut Hanfi menyebut kepolisian masih melakukan mediasi atas laporan tersebut. Dia mengatakan PLN tetap meminta tagihan tersebut.

“Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja. Yang pasti, namanya pemakaian ya mesti dibayar kalau konsumen mau memasang KWh yang baru di rukonya itu,” tegas Hanfi.

Dilansir dari kanal berita online, diberitakan seorang warga Jelutung Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi. Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut. Ia mengatakan jika tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token. Setahun berselang, pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda Rp 20 juta itu. Dirinya kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru, Kota Jambi dan diberitahu untuk membayar denda dengan total 20 juta rupiah.

Tags: #pelanggan#PLN#tagihanlistrikjambi

Related Posts

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B Ali menerima audiensi jajaran PLN UID S2JB di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026). (Dok: Alpin)
Daerah

Wakapolda Jambi dan PLN Perkuat Sinergi, Pengamanan Infrastruktur Listrik Jadi Prioritas

by Admin
04/05/2026
0

Lamanesia.com - Pengamanan infrastruktur kelistrikan sebagai objek vital nasional menjadi perhatian serius. Hal ini tercermin dalam audiensi antara Wakapolda Jambi,...

Read more
Cabai rawit kecil di Pasar Angso Duo Jambi
Ekonomi

Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Rawit Hijau Turun 6,25 Persen

by Admin
11/03/2026
0

Lamanesia.com - Harga cabai di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu (11/3/2026) terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Sistem Informasi...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menerima kunjungan silaturahmi General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah Achmadi Abbas di Kantor Kejati Jambi, Selasa (10/3/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi, Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan di Sumatera Bagian Tengah

by Admin
11/03/2026
0

Lamanesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menerima kunjungan silaturahmi General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera...

Read more
Daerah

Wabup Katamso : Rakor Intensifikasi Pajak Bentuk Apresiasi Kepada Kades, Lurah dan Camat Atas Terlaksananya PBB-P2

by Timses Timses
29/05/2025
0

Tanjab Barat - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak...

Read more
Daerah

Giat CSR, Paguyuban Sinar Mas Jambi Berbagi di Bulan Ramadhan

by Timses Timses
27/03/2025
0

JAMBI - Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1446 H, Paguyuban Sinar Mas Jambi mengadakan rangkaian kegiatan CSR di berbagai tempat...

Read more
Next Post

Puasa Ditetapkan Besok

Agus Ditangkap Polisi Saat Ingin Mengantar Sabu

Begini Cara Anya Geraldine Isi Akhir Pekan, Jadi Mekanik Hingga Riding Si Sexy Lexi

Cegah Penyebaran Covid-19, Srikandi Squad 01 Polres Merangin Imbau Masyarakat Agar Tak Mudik Lebaran

Ada Bunker Miras di Toko Kecil

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN