Merangin – Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pembuatan pupuk palsu tersangka diduga melakukan pengoplosan dan penjual pupuk. Di beberapa kabupaten.
HR (56) yang beralamat Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi. Di bekuk anggota polres Merangin di kediamya
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan mengatakan penangkapan tersebut Berbekal informasi dari lembaga perlindungan konsumen Merangin bahwasanya di wilayah hukum Polres Merangin bahwa adanya dugaan peredaran pupuk palsu yang merugikan salah satu masyarakat di wilayah kabupaten Sarolangun.
“Korban memiliki kebun semangka akibat dari pupuk tersebut kabun semangkanya rusak berkat informasi tersebut tim res dari Polres Merangin, Melaksanakan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,”ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan benar bahwa seseorang dari Merangin diduga melakukan pengoplosan pupuk tersebut yang tidak sesuai dengan aturannya.
Pelaku yakni saudara HR Adapun pupuk Oplosan jenis KCL tersebut dengan merek mahkota dengan kemasan 50 KG Adapun cara pengolahannya nya. Mencampur pupuk jenis ZA kedalam kemasan DF. Selanjutnya dimasukkan kedalam karung pupuk jenis kcl yang sudah di persiapkan. Sehingga se olah olah pupuk tersebut asli pupuk KCL. Yang di jual Dengan harga kurang lebih Rp 200 ribu.
Kegiatan HR tersangka sudah di laksanakan kurang lebih sejak tahun 2012 Dengan keuntungan setiap karung nya dengan untung Rp 50 ribu Perkarung.
“Ya 35 karung kita amankan Menurut pengakuan tersangka bahwasanya melakukan pengeplosan pupuk tersebut di daerah kabupaten muara Bungo. Yaitu di daerah kuamang kuning,” sebutnya.
Sedangkan karung yang di dapat dari daerah damas raya Sumbar. Untuk pupuk sendiri di dapat dari kabupaten muara Bungo.
Pupuk tersebut berdasarkan pengakuan tersangka sudah di edarkan di wilayah kabupaten Merangin dan kabupaten Sarolangun. Di sekitaran kelompok tani yang bersangkutan.
Adapun pasal untuk menjerat tersangka 121 junto pasal 66 undang undang no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian dan pasal 62 junto pasal 68 undang undang no 08 tahun’1999 tentang perlindungan konsumen.dengan ancaman pidana 6 tahun. (uya)
Discussion about this post