Merangin – Polres Merangin melakukan penertiban aktivitas Penambang emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas. Pada Jum’at (25/12/2020 lalu).
Dalam penertiban tersebut, pihak kepolisian hanya menemukan mesin dompeng untuk aktivitas PETI. Sedangkan, para pekerja berhasil melarikan diri.
Sebanyak 12 mesin mesin dompeng dihancurkan personel gabungan Polres Merangin. Tidak hanya itu, instalasi paralon yang digunakan untuk aktivitas PETI juga turut dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyampaikan setelah menghadapi pilkada serentak, pihaknya melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
Dijelaskan Irwan, saat hendak melakukan penertiban pekerja PETI berhamburan melarikan diri. Namun, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti untuk melakukan aktivitas PETI.
“Untuk mesin tidak dapat dapat dibawa ke Kantor Polres, mengingat kondisi medan yang sulit dan berat mesin sekitar 80 Kg. Namun, sejumlah alat pendukung lainnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa untuk mengetahui pemilik lahan tersebut dan guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, melaksanakan himbauan dan pemasangan spanduk agar masyarakat tidak melaksanakan penambangan emas tanpa ijin.
“kita juga melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait guna menyamakan presepsi dan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan PETI,” sebutnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban untuk memberantas PETI di wilayah Hukum Polres Merangin.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apabila masih melakukan maka akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku,” tandasnya.
Discussion about this post