Lamanesia.com – Unit Opsnal Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Diktram (22). Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli motor hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik temannya, Galang, dengan dalih ingin pulang ke rumah. Namun usai dipinjam, motor tersebut tak pernah kembali. Korban yang curiga dan tak mendapat kejelasan akhirnya melapor ke Polsek Kota Baru.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah tempat cucian motor Kinclong, kawasan Talang Gulo. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Setelah membawa motor, ia tidak mengembalikannya dan malah menjualnya kepada orang lain. Penadahnya juga sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” ungkap Kompol Jimi dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa modus penggelapan dengan alasan meminjam kendaraan masih kerap terjadi, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Siapapun yang menampung atau membeli barang hasil kejahatan tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Saat ini, pelaku utama dan penadah telah ditahan di Polsek Kota Baru. Diktram dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman penjara. (pin)














Discussion about this post