Lamanesia.com – Warga Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi digegerkan dengan peristiwa dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di kediamannya sendiri, Kamis (28/5/2026) siang.
Korban diketahui berinisial UK (52), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala di rumahnya di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (21), yang merupakan anak kandung korban. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan.
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos melalui keterangan resmi menyebutkan, peristiwa itu pertama kali diketahui warga setelah mendengar suara keributan dari rumah korban sekitar pukul 12.08 WIB.
Salah seorang saksi bernama Syamsuri yang rumahnya berada dekat lokasi mengaku curiga setelah suara keributan tiba-tiba berhenti. Ia kemudian bersama warga sekitar masuk ke dalam rumah korban dan mendapati korban sudah terbaring di area dapur dengan luka di kepala serta berlumuran darah.
“Di dekat korban ditemukan satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terdapat bercak darah. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas lagi,” demikian keterangan dalam rilis Polsek Jambi Timur.
Mendapat laporan masyarakat, personel piket Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Hingga kini, motif dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Polisi menyebut keterangan pelaku berubah-ubah dan tidak sinkron saat diperiksa.
“Penyidikan perkara ini masih menunggu hasil observasi dari RS Jiwa Provinsi Jambi terkait kondisi kejiwaan pelaku,” tulis pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta pasal terkait dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pin)













Discussion about this post