SAROLANGUN – Polemik Agrindo tak ada hentinya, malahan perusahaan Yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu terkesan tak mengindahkan aturan dan kesepakatan yang telah ditetap oleh pemerintah Daerah.
Sehingga pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun meminta PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (Agrindo) agar menghentikan aktifitas perkebunan.
Agrindo diminta agar tidak melakukan aktifitas kegiatan perkebunan di lapangan sampai dengan terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat inkracht, permintaan Pemkab Sarolangun sesuai Surat Bupati Sarolangun Nomor : 503/0202/DPMPTSP/2021 tanggal 3 Maret 2021, yang ditandatangani Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri.
Hal ini terkait Surat Pemkab Sarolangun melalui SK Kadis DPMPTSP Sarolangun nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020, tentang penetapan pemberhentian sementara izin usaha Agrindo yang berkedudukan di Sarolangun Provinsi Jambi, terkait legalitas dan perizinan serta kewajiban Agrindo kepada Pemerintah dan masyarakat Sarolangun yang belum terpenuhi.
Surat Bupati Sarolangun yang meminta Agrindo agar tidak melakukan aktifitas kegiatan perkebunan itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Sarolangun Mulya Malik, SH pada Senin 3 Maret 2021 dan diterima oleh Manejer kebun Agrindo Sarolangun Eben Ezer Lumban Gaol.
“Kami menyampaikan Surat Bupati Sarolangun yang berisi permintaan agar Agrindo tidak melakukan aktifitas perkebunan sampai diterbitkannya keputusan PTUN yang bersifat inkracht,” kata Mulya Malik kepada Eben Ezer Lumban Gaol (Eben). Rabu (10/3/2021).
“Surat ini saya terima, akan saya sampaikan kepada manajemen,” sambut Eben.
Terpantau media ini, seakan tidak tahu permasalahan dan kewajiban Agrindo yang belum terpenuhi, Eben dengan ringannya menyebut nasib karyawan bila aktifitas perkebunan Agrindo dihentikan.
“Kasihan masyarakat Sarolangun, karyawan Agrindo sebanyak 250 orang Sarolangun dan ditambah tenaga dari luar, baru mulai bekerja, sekarang dihentikan lagi,” ucap Eben.
Dari imformasi yang dihimpun media ini, Pemkab Sarolangun akan kembali melakukan pengawasan aktifitas perkebunan Agrindo dengan penjagaan Sat Pol PP di akses keluar- masuk perkebunan Agrindo.
“Kita akan kembali melakukan pengawasan aktifitas perkebunan Agrindo di pintu keluar-masuk operasional Agrindo,” kata Sekda Endang Abdul Naser, Selasa 9 Maret 2021. (Ajk)
Discussion about this post