JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan membekuk pelaku pencurian rumah yang bertempat di Perumahan komplek PU RT. 14 Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Pelaku tersebut bernama Hendi alias Een (37) warga kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan pelaku membobol rumah saat korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela dapur pada Selasa (23/2/2021).
Kemudian, pelaku masuk dan mengobrak-abrik kamar korban. Pelaku berhasil mengambil 6 butir mutiara, 1 buah anting blue safir emas 22 beserta uang tunai.
“Total kerugian korban yang dialami mencapai 20 juta rupiah,” ujarnya, kepada wartawan. Senin (1/3/2021).
Kapolsek menjelaskan hanya berbekal CCTV sekitar rumah korban, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya di daerah dekat rumah pelaku.
“Hanya dalam selang waktu 4 jam kita berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kotak plastik perhiasan, 6 butir berbentuk mutiara, dan 4 butir manik-manik, 1 buah tralis yang dirusak, 1 buah cangkul dan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk mencuri.
Ia menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pembongkar rumah yang sebelumnya bebas lewat jalur asimilasi Covid-19.
Akibat perbuatannya, Kapolsek menambahkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Discussion about this post