Lamanesia.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (46) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan Jalan Sersan Darpin, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 20 Juni 2026 terkait hilangnya sepeda motor milik Dalail, seorang pedagang yang tinggal di kawasan Jalan Sersan Darpin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di kandang ayam yang berada di belakang rumahnya, sementara sepeda motor diparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan melihat adanya kesempatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Mengetahui kendaraannya raib, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Jelutung dan saat ini telah dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, termasuk fotokopi STNK dan BPKB, serta mengumpulkan berbagai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Jambi Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor untuk menghindari aksi pencurian yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. (pin)













Discussion about this post