Kuala Tungkal – Bambang Erwanto, Warga Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) atau kecepek laras panjang ke Polsek Tungkal Ulu.
Dalam penyerahan tersebut, diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Ipda Ahmad Syayuti. Jumat (12/11/2021) pagi.
“Sebelumnya kami telah menghimbau warga di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu apabila memiliki, mendengar dan melihat warga yang memiliki senjata api ilegal agar melaporkan dan menyerahkannya ke Polsek Tungkal Ulu. Alhamdulillah hari ini, ada satu warga yang menyerahkan Kecepek miliknya,”ujarnya.
Ia menjelaskan satu pucuk Senpira tersebut untuk sementara diamankan disimpan di gudang Senpi Polsek Tungkal Ulu. Kondisi Senpira/Kecepek yg diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu dalam keadaan baik dan sudah lama tidak digunakan.
“Dari hasil keterangan dari Bambang Erwanto yang menyerahkan Senpira tersebut adalah Penyerahan dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yg tidak berani menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu karena merasa takut, yang selanjutnya diserahkan kepada Bambang untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu,” jelas Kapolsek.
Ia menyampaikan Senpira atau Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang.
Ia menambahkan pihaknya melalui Unit Intelkam Polsek Tungkal Ulumasih tetap akan melakukan Penggalangan dan sosialisasi terhadap masyarakat jika memiliki Senpira/Kecepek/Senpi Illegal agar dapat menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu.
Discussion about this post