Jambi – Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono terjun langsung ke lapangan memimpin operasi razia ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Rabu (7/4/2021).
Razia tersebut, Sigit didampingi Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, Kajari Batanghari Dedi, beserta forkopimda Batanghari lainnya.
Berangkat dari Polres Batanghari, para rombongan menempuh jalan yang terjal dan berlubang. Menggunakan mobil, jarak tempuh hingga ke tujuan para rombongan memakan waktu 2 jam hingga sampai ke Desa Bungku.
Kombes Pol Sigit didampingi Forkopimda Batanghari mengecek langsung sumur minyak ilegal yang dirusak dan ditutup oleh petugas gabungan Polda Jambi.
“Upaya yang dilakukan dalam konteks penegakan hukum dengan penertiban terhadap sumur – sumur minyak ilegal yang masih beroperasi agar tidak aktif lagi dan tidak bernilai ekonomis,” ujarnya, kepada wartawan Lamanesia.com.
Dijelaskannya, pengrusakan sumur minyak ilegal ini yang menjadi salah satu kunci supaya pelaku atau pemodal yang masih menggunakan lahan Desa Bungku sebagai aktivitas ilegal drilling tidak lagi kembali dan tidak lagi memiliki daya tarik.
Ia menyebutkan selama razia yang berlangsung sejak tiga hari lalu, pihaknya telah menutup hampir 300 sumur minyak ilegal dan 30 bak seller.
“Luas area ini kurang lebih 40 hektar dan sudah dilakukan operasi. Namun, masih banyak potensi sumur-sumur ilegal yang belum disentuh karena kesulitan medan tempuh,” sebutnya.
Ia menyampaikan dampak dari ilegal drilling ini sangat besar terhadap alam karena dapat menyebabkan tercemarnya air, tanah, udara dan kesehatan masyarakat.
Maka dari itu, setelah menutup sumur minyak ilegal pihaknya melakukan rehabilitasi awal dengan cara meratakan tanahnya agar bisa rehabilitasi kembali terhadap alam dan hijau kembali.
Ia menambahkan tidak hanya penegakan hukum, Polda Jambi dengan Pemda Batanghari, TNI, Forkopimda, stakeholder terkait serta SKK Migas dan Pertamina terus mendorong upaya mencari solusi permanen salah satunya yaitu dengan memberikan payung hukum terhadap pengelolaan sumur oleh masyarakat.
Sesuai dengan peraturan Migas yang ada, masyarakat diberikan peluang untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Desa Bungku ini yakni berupa sumur Minyak ini agar dikelola secara swadaya menjadi pertambangan rakyat melalui BUMD, BUMN, dan Koperasi maupun swasta.
“Upaya ini tidak bisa berdiri sendiri, masyarakat juga harus mendukung dan membantu upaya yang telah kita laksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief menyatakan potensi untuk menjadi pertambangan rakyat di Desa Bungku ini sangat besar. Maka dari itu, Pemda Batanghari senantiasa mendorong agar sumur minyak ilegal ini menjadi pertambangan rakyat yang dipayungi dengan aturan hukum.
“Kita mendorong bersama pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan kepada Kementerian ESDM agar pengelolaan ini menjadi pertambangan rakyat, tinggal bagaimana kita menunggu sambutan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Discussion about this post