Merangin – Penuh keresahan dari Masyarakat, Polsek Tabir Ulu langsung bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku pencurian di Wilayah Hukumnya. Pada Minggu (07/09) sekitar pukul 19.00 wib.
Pelaku bernama Edo Pratama (23) Warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Pelaku diamankan dengan Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai sebanyak Rp. 7.790.000, Jam Tanggan Merek Mirrage, Rokok 11 Bungkus, dan Sendal Jepit Sebelah Kiri.
Setelah melakukan Pengamanan Pelaku, Pelaku langsung diserahkan Ke Sat Reskrim Polres Merangin untuk Dilakukan Penyidikan.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata S.H, M.H mengatakan bahwa pengaman pelaku Kurang dari Beberapa Jam.
“ kurang dari beberapa jam pelaporan dari warga unit Reskrim bersama piket patroli mendapatkan informasi dari warga bahwa warga mengamankan seorang pelaku yang belakangan di ketahui bernama Edo yang mana pada saat di amankan pelaku masih menguasai barang bukti,” Kata Kapolsek.
Discussion about this post