Lamanesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.
Awal Mula Kasus: Posisi Direktur RSUD Jadi “Barang Tawar”
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendengar kabar bahwa posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
“Mengetahui hal itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa penyerahan uang dilakukan beberapa kali.
Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan Bupati.
April hingga Agustus 2025, kembali menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus.
November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta kepada kerabat Bupati bernama Ninik.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti Uang Tunai
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 7 November 2025, di wilayah Ponorogo. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk ketiga pejabat tersebut.
“OTT dilakukan setelah tim memantau adanya transaksi uang tunai Rp500 juta yang diberikan Yunus kepada pihak terkait Bupati,” kata Asep.
Selain menangkap para pelaku, penyidik KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp500 juta. KPK menduga uang itu bagian dari permintaan tambahan Bupati Sugiri yang sebelumnya meminta Rp1,5 miliar.
Pasal yang Disangkakan dan Langkah Lanjut KPK
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Yunus dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan mengusut kemungkinan adanya pihak lain, termasuk rekanan proyek RSUD Harjono, yang ikut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan besar KPK di akhir 2025, yang kembali menyoroti praktik jual-beli jabatan di tingkat pemerintah daerah. (Rdi)













Discussion about this post