Lamanesia.com – Penilaian terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam kategori rawan korupsi mendapat sorotan tegas dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jambi untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat yang dianggap bermental korup.
Saiful menegaskan bahwa rilis KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 harus menjadi alarm untuk melakukan pembenahan serius di tubuh birokrasi Pemprov Jambi.
“Saya pikir sudah saatnya Gubernur Jambi mengecek kinerja bawahannya. Rilis KPK itu sesuai temuannya melalui SPI dan harus jadi starter point untuk membersihkan pejabat yang bermental korup,” ujar Saiful Roswandi.
Menurutnya, Gubernur tidak boleh menunggu hingga banyak pejabat diperiksa aparat penegak hukum (APH), seperti peristiwa yang pernah terjadi di Jambi sebelumnya.
“Kita sudah sering melihat pejabat diperiksa KPK, baik di PUPR maupun legislatif. Akhirnya, pembangunan daerah terbengkalai karena pejabat sibuk dengan pemeriksaan,” tegasnya.
Saiful menjelaskan bahwa akar dari praktik korupsi kerap bermula dari adanya maladministrasi dalam pelayanan publik. Kesalahan prosedur yang disengaja maupun tidak disengaja menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.
“Korupsi itu diawali maladministrasi. Apalagi kalau disengaja. Pejabat publik wajib memahami setiap prosedur, terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan rilis KPK, Pemprov Jambi kembali masuk kategori zona rawan korupsi. Nilai integritas Jambi pada tahun 2024 berada di angka 69,39, turun signifikan 6,09 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola birokrasi dan tingginya potensi pelanggaran integritas di lingkungan Pemprov.
Saiful berharap temuan ini menjadi momentum besar bagi Pemprov Jambi untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan integritas pejabat di semua level. (mat)













Discussion about this post