Lamanesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat beraksi di kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko), sebuah metode yang membuat publik geram sekaligus waspada.
Perkembangan terbaru pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025). Ia didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk.
AKP Hanafi mengungkapkan, polisi menerima empat laporan terkait pencurian sepeda motor di wilayah Jaluko. Dari serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat pelaku serta mengamankan delapan unit sepeda motor matik hasil kejahatan tersebut.
“Satu pelaku berinisial C kami identifikasi sebagai penadah sekaligus otak dari aksi pencurian ini,” ujar Hanafi.
Pelaku kedua, berinisial A alias Bet, berperan sebagai eksekutor. Ia disebut kerap menyasar area rumah kos dan kontrakan mahasiswa di daerah Jaluko. Sementara pelaku lainnya, ES, berperan sebagai mekanik sekaligus penadah yang menerima aliran dana dari pelaku lain bernama Juned alias Junaidi.
Ketiga pelaku sempat kabur ke Kabupaten Sarolangun. Namun, kerja sama cepat antara Tim Resmob Polda Jambi, Polres Sarolangun, dan Polsek Singkut berhasil membuahkan hasil. Para pelaku dibekuk tanpa perlawanan berarti.
“Selain para tersangka, kami juga mengamankan delapan unit motor matik yang dicuri kemudian dikumpulkan di rumah pelaku di Sarolangun sebelum dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta,” jelas Hanafi.
Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Muaro Jambi masih terus mengembangkan jaringan pelaku curanmor yang diduga beroperasi lintas kabupaten.
“Pengembangan akan terus kami lakukan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara. (pin)













Discussion about this post