Lamanesia.com — Unit Reskrim Polsek Telanaipura resmi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Delita Mayang Sari (20) yang sempat viral dan menuai kecaman luas di media sosial. Setelah proses penyelidikan intensif, polisi menetapkan lima perempuan sebagai tersangka dalam insiden kekerasan tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan pada Jumat (21/11/2025). Kelima tersangka yang kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan adalah Dita Ayu Astuti (24), Tina Sarliana Putri Harahap (24), Dinda Dwi Utami (19), Dilvi Damara (19), dan Dela Ramadhani (20).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yulius Usman RT 13, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi kekerasan bermula ketika korban diajak nongkrong oleh salah satu pelaku. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa berdiri dan diminta menandatangani selembar kertas bermaterai dalam kondisi kosong. Situasi memanas hingga terjadi adu mulut.
“Salah satu tersangka menampar pipi kanan korban sambil menuduh korban menyebarkan isu penyakit tertentu. Penamparan berulang terjadi, diikuti aksi penjambakan rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding,” jelas Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Kamis (27/11/2025).
Korban berhasil keluar dari lokasi setelah dijemput rekannya dan segera melapor ke Polsek Telanaipura. Para pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami motif lengkap para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah video dan foto aksi pengeroyokan beredar luas melalui akun Instagram @JambiSharing, memicu ribuan komentar yang mengecam tindakan para pelaku. (pin)













Discussion about this post