Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kejahatan penipuan digital. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi fokus adalah penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang berperan sebagai first responder laporan scam dari masyarakat.
Dalam Media Gathering OJK bersama jurnalis se-Sumbagsel yang digelar di Ballroom Hotel Holiday Inn, Bandar Lampung, Jumat (28/11/2025) malam, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, serta Layanan Manajemen Strategis OJK Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menegaskan pentingnya kecepatan pelaporan bagi korban agar dana dapat segera diamankan.
“Mungkin mulai sekarang dicatat alamat websitenya IASC di iasc.ojk.go.id, karena kunci penyelesaian laporan korban adalah kecepatan melapor,” ujar Tito.
Menurut Tito, maraknya kejahatan digital kini banyak menyasar masyarakat dengan literasi keuangan rendah maupun warga lanjut usia yang kurang familiar dengan teknologi. Salah satu contoh terbaru adalah kasus penipuan yang menimpa orang tua artis Raline Shah, di mana pelaku menggunakan suara tiruan berbasis teknologi mirip AI untuk meminta uang sebesar Rp240 juta.
“Dana yang bisa diselamatkan hanya sekitar Rp20 juta karena pelaku cepat memindahkan uang ke banyak rekening. Ini sebabnya kecepatan laporan itu sangat penting,” tegasnya.
OJK mencatat sedikitnya 10 modus penipuan digital yang kini berkembang, termasuk fake call, penipuan belanja online, lowongan kerja palsu, hingga pinjaman online ilegal. Tito menekankan pentingnya peran media untuk membantu meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban.
Hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan penipuan keuangan. Dari total 78.041 rekening terkait, sebanyak 33.857 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp1,4 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp133,2 miliar.
IASC yang dibangun OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri sistem pembayaran kini menjadi pusat koordinasi nasional dalam pemberantasan penipuan keuangan. Laporan dapat disampaikan langsung melalui situs resmi iasc.ojk.go.id hanya dengan menggunakan ponsel.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email iasc@ojk.go.id.
Dengan penguatan IASC, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman, bersih, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. (Rdi)













Discussion about this post