Lamanesia.com – Unit Reskrim Polsek Pelayangan Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria bernama Fajar Sukma (32), pelaku pencurian tabung gas melon 3 kg yang kerap meresahkan warga di Kelurahan Mudung Laut, Kota Jambi. Fajar diringkus pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH. M. Zuhdi, tak jauh dari lokasi gudang yang sebelumnya ia bobol.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik gudang, Sofyan (57), yang kehilangan total 25 tabung gas dalam dua kali aksi pembobolan. Kejadian pertama terjadi pada 12 November 2025, saat pelaku menggasak 11 tabung gas kosong. Aksi kedua berlangsung pada 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Fajar kembali masuk ke gudang dan membawa kabur 14 tabung gas berisi.
Korban baru menyadari pencurian kedua ketika mendapati pintu gudang berbahan seng terbuka dan sejumlah tabung gas tidak lagi berada di tempat.
Setelah berhasil diamankan, Fajar mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Polisi kemudian menemukan tiga tabung gas melon yang ditanam pelaku di area semak kebun sawit RT 09 Mudung Laut.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pelayangan terkait pencurian tabung gas di wilayah Pelayangan. Total ada 25 tabung gas melon yang dicuri dari gudang korban,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Atas perbuatannya, Fajar dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rdi)













Discussion about this post