Lamanesia.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menemukan dugaan maladministrasi serius dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan inisiatif sebagai bagian dari Program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), menyusul informasi dari Komisi I DPRD Tanjabbar dalam audiensi pada Oktober 2025 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pihaknya menurunkan tim pemeriksa ke Kecamatan Renah Mendaluh dan Kuala Tungkal untuk menindaklanjuti dugaan penghentian layanan adminduk di kantor kecamatan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjabbar. Selama 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan,” ujar Saiful pada Kamis, 11 Desember 2025.
Ketiadaan layanan adminduk ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengurus dokumen kependudukan dan harus menempuh perjalanan sekitar enam jam menuju Kuala Tungkal.
Kondisi tersebut membuka peluang munculnya praktik percaloan dengan biaya tinggi, yang semakin memberatkan warga.
Menurut Saiful, alasan penghentian layanan adminduk selama ini berkaitan dengan keterbatasan fasilitas pendukung. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan layanan yang menjadi hak masyarakat.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Jambi telah menyusun sejumlah tindakan korektif yang akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
Langkah-langkah yang diminta antara lain:
- Membuka kembali layanan adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh.
- Mengaktifkan layanan di kantor camat.
- Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana pendukung adminduk.
- Memperketat pengawasan untuk mencegah praktik percaloan.
Ombudsman menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, sehingga pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan tindak korektif tersebut. (mat)













Discussion about this post