Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pengedar Narkoba di Jambi Gagal Kabur Usai Panjat Plafon, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

by Admin
21/12/2025
in Hukum
etugas Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika hasil penggerebekan. (Dok: Alpin)

etugas Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika hasil penggerebekan. (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 184

Lamanesia.com – Upaya pelarian nekat dilakukan seorang terduga pengedar narkoba saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Pelaku berinisial TJS mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, namun aksinya gagal dan ia berhasil diamankan petugas.

Artikelterkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Deddy, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Deddy, Minggu (21/12/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, TJS berupaya kabur dengan memanjat plafon kamar mandi. Namun, upaya tersebut justru membuat barang bukti narkotika yang disembunyikan di atas plafon terjatuh dan langsung ditemukan oleh petugas.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,01 gram serta delapan butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial RF yang sempat membuang barang bukti ke luar rumah. Dari tangan RF, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,50 gram.

Tak berselang lama, seorang terduga pelaku lain berinisial AW turut diamankan saat datang ke lokasi penggerebekan.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (pin)

Tags: #pengedarnarkoba#polrestajambi

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap setelah...

Read more
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Hukum

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi...

Read more
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi tiga pemuda yang diduga mencuri handphone milik penjaga toko kelontong di kawasan Simpang Puncak, Jelutung, Kota Jambi.
Hukum

Terekam CCTV! Tiga Pemuda Gasak HP Penjaga Toko di Jelutung dengan Modus Beli Bensin Rp5 Ribu

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi pencurian handphone (HP) dengan modus berpura-pura membeli bensin kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, tiga pemuda...

Read more
Perwakilan Satres Narkoba Polresta Jambi mengikuti pengumuman hasil Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Provinsi Jambi, Jumat (19/6/2026). (Dok: Arwani)
Daerah

Kelurahan Solok Sipin Juara Kampung Tangguh Anti Narkoba se-Jambi, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

by Admin
19/06/2026
0

Lamanesia.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kelurahan binaan Satres Narkoba Polresta Jambi ini...

Read more
Next Post
Petugas Lapas Kelas IIB Bangko bersama unsur TNI, Polri, Damkar, dan BNPB melaksanakan apel dan razia gabungan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 di Lapas Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin. Senin, 22 Desember 2025. (Dok: Rahmat) 

Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Bangko Gelar Razia Gabungan Perkuat Keamanan dan Kesiapsiagaan Bencana

Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali ditegaskan Polda Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total lahan terbakar mencapai 189 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, kebakaran terjadi pada 20–30 Juli 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Api bahkan merambat ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan melalui kerja sama lintas sektor.

“Penanganan karhutla ini melibatkan MPA Desa Gambut Jaya, perusahaan pemegang konsesi, Manggala Agni, BPBD, serta unsur TNI dan Polri,” ungkap Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12).

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari 23 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dengan status pemilik lahan yang terbakar.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Polda Jambi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Dok: Alpin)

Tersangka Karhutla 189 Hektare di Muaro Jambi Terancam Penjara, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menjenguk korban kecelakaan bus di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) (Dok. Humas JR)

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Terpenuhi

Petugas Satgas Operasi Lilin 2025 Polda Jambi melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas di jalur arteri Jambi–Muaro Jambi dan ruas Tol Sebapo untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus kendaraan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Dok: Alpin)

Pastikan Kelancaran Mudik Nataru, Satgas Operasi Lilin 2025 Polda Jambi Intensifkan Patroli Jalur Arteri dan Tol Sebapo

Pembukaan Kejurprov VIII Sepak Takraw Provinsi Jambi 2025 di Lapangan Tenis BPSDM Provinsi Jambi, Senin (22/12/2025) (Dok: Rahmat)

Kejurprov VIII Sepak Takraw Jambi 2025 Resmi Bergulir, Cecep Suryana: Mental Atlet Harus Bertaraf Dunia

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN