Lamanesia.com – Upaya pelarian nekat dilakukan seorang terduga pengedar narkoba saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Pelaku berinisial TJS mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, namun aksinya gagal dan ia berhasil diamankan petugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Deddy, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Deddy, Minggu (21/12/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, TJS berupaya kabur dengan memanjat plafon kamar mandi. Namun, upaya tersebut justru membuat barang bukti narkotika yang disembunyikan di atas plafon terjatuh dan langsung ditemukan oleh petugas.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,01 gram serta delapan butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial RF yang sempat membuang barang bukti ke luar rumah. Dari tangan RF, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,50 gram.
Tak berselang lama, seorang terduga pelaku lain berinisial AW turut diamankan saat datang ke lokasi penggerebekan.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (pin)













Discussion about this post