Lamanesia.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali ditegaskan Polda Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total lahan terbakar mencapai 189 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, kebakaran terjadi pada 20–30 Juli 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Api bahkan merambat ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan melalui kerja sama lintas sektor.
“Penanganan karhutla ini melibatkan MPA Desa Gambut Jaya, perusahaan pemegang konsesi, Manggala Agni, BPBD, serta unsur TNI dan Polri,” ungkap Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12).
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari 23 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dengan status pemilik lahan yang terbakar.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polda Jambi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (pin)













Discussion about this post