Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Tersangka Karhutla 189 Hektare di Muaro Jambi Terancam Penjara, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan

by Admin
23/12/2025
in Hukum
Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali ditegaskan Polda Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total lahan terbakar mencapai 189 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, kebakaran terjadi pada 20–30 Juli 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Api bahkan merambat ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan melalui kerja sama lintas sektor.

“Penanganan karhutla ini melibatkan MPA Desa Gambut Jaya, perusahaan pemegang konsesi, Manggala Agni, BPBD, serta unsur TNI dan Polri,” ungkap Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12).

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari 23 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dengan status pemilik lahan yang terbakar.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Polda Jambi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Dok: Alpin)

Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali ditegaskan Polda Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total lahan terbakar mencapai 189 hektare. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, kebakaran terjadi pada 20–30 Juli 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Api bahkan merambat ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan melalui kerja sama lintas sektor. “Penanganan karhutla ini melibatkan MPA Desa Gambut Jaya, perusahaan pemegang konsesi, Manggala Agni, BPBD, serta unsur TNI dan Polri,” ungkap Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12). Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari 23 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dengan status pemilik lahan yang terbakar. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Polda Jambi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 183

Lamanesia.com  – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali ditegaskan Polda Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pria berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total lahan terbakar mencapai 189 hektare.

Artikelterkait

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

Kasus Kematian Brigadir EWS Terus Didalami, Polda Jambi Periksa 13 Saksi dan Jadi Atensi Mabes Polri

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, kebakaran terjadi pada 20–30 Juli 2025 dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Api bahkan merambat ke kebun milik warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan melalui kerja sama lintas sektor.

“Penanganan karhutla ini melibatkan MPA Desa Gambut Jaya, perusahaan pemegang konsesi, Manggala Agni, BPBD, serta unsur TNI dan Polri,” ungkap Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12).

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari 23 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dengan status pemilik lahan yang terbakar.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Polda Jambi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (pin)

Tags: #karhutla#poldajambi#tersangka

Related Posts

Hukum

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

by Admin
10/08/2026
0

Lamanesia.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

by Admin
28/07/2026
0

Lamanesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi...

Read more
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Hukum

Kasus Kematian Brigadir EWS Terus Didalami, Polda Jambi Periksa 13 Saksi dan Jadi Atensi Mabes Polri

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus bergulir. Hingga Kamis (23/7/2026), penyidik Polda...

Read more
Hukum

Tak Ada Ampun untuk Berandalan Bermotor! Kapolda Jambi Gandeng Gubernur dan Kajati Siapkan Langkah Tegas

by Admin
08/07/2026
0

Lamanesia.com - Polda Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, TNI, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Read more
Wakapolda Jambi Brigjen Benny Ali S.I.K mewakili Kapolda Jambi, usai buka acara dialog publik, foto bersama Nara sumber  Selasa (7/7/2026) di Hotel Odua Weston, otw Jambi.
Daerah

Bidhumas Polda Jambi Gelar Dialog Publik, Perkuat Sinergi dengan Media Bangun Citra Polri di Era Digital

by Admin
07/07/2026
0

Lamanesia.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Dialog Publik bertema "Polri untuk Masyarakat, Bersama Media Membangun Citra Polri...

Read more
Next Post
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menjenguk korban kecelakaan bus di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) (Dok. Humas JR)

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Terpenuhi

Petugas Satgas Operasi Lilin 2025 Polda Jambi melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas di jalur arteri Jambi–Muaro Jambi dan ruas Tol Sebapo untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus kendaraan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Dok: Alpin)

Pastikan Kelancaran Mudik Nataru, Satgas Operasi Lilin 2025 Polda Jambi Intensifkan Patroli Jalur Arteri dan Tol Sebapo

Pembukaan Kejurprov VIII Sepak Takraw Provinsi Jambi 2025 di Lapangan Tenis BPSDM Provinsi Jambi, Senin (22/12/2025) (Dok: Rahmat)

Kejurprov VIII Sepak Takraw Jambi 2025 Resmi Bergulir, Cecep Suryana: Mental Atlet Harus Bertaraf Dunia

Wakasatgasopsda Ops Lilin 2025 Dirlantas Polda Jambi meninjau kesiapan Pos Pam Tugu Keris guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas jelang Nataru. (Dok: Alpin)

Dirlantas Polda Jambi Pastikan Personel Siaga, Pos Pam Ops Lilin 2025 Dipantau Langsung

Ilustrasi ICDX. (Dok: Istimewa)

ICDX dan ICH Raih Sertifikasi ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Informasi di Ekosistem Perdagangan Berjangka

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN