Lamanesia.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Seorang pria berinisial R.M Akip alias Akip ditangkap setelah diduga membobol ruko milik pedagang dan menggasak uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-127/XI/2025/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 14 November 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan R.B Siagian RT 15, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Korban diketahui bernama Indah Arifawati (52), seorang pedagang setempat.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat ruko menggunakan tangga kayu yang diambil dari sekitar pasar.
“Pelaku berjalan kaki menuju wilayah Pasir Putih dan melihat ada tangga kayu di dekat lapak pasar. Tangga itu digunakan untuk naik ke bagian belakang atap ruko. Selanjutnya, pelaku memotong seng menggunakan gunting untuk masuk ke dalam ruko,” ujar Iptu Junaidi dalam keterangannya.
Saat korban membuka toko bersama karyawatinya, kondisi ruko sudah dalam keadaan berantakan. Laci penyimpanan uang terbuka, sementara celengan berisi uang yang disimpan di bawah meja telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus pembongkaran toko dan ruko lain di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan,” tambah Iptu Junaidi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tangga kayu, satu bilah pisau bergagang perak dalam kondisi patah, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Selain ruko di Pasir Putih, pelaku juga diduga terlibat dalam pembobolan toko di Pasar Kami Pasir Putih, pencurian empat velg ban senilai Rp14 juta di Ruko Pasir Putih, serta pencurian di Warung Ayam Geprek Bakung Jaya dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (pin)













Discussion about this post