Lamanesia.com – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, literasi dan edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam implementasi Program JKN. Seluruh kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia dan mencerminkan komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan bagi masyarakat.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan, antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.
“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 serta Care Center 165,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menilai Nota Kesepahaman ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi dalam ekosistem JKN. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, terlindungi secara menyeluruh oleh Program JKN. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menambahkan bahwa optimalisasi aset dan layanan koperasi, seperti pemanfaatan apotek dan klinik koperasi, dapat menjadi bagian dari ekosistem JKN. Hal ini dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Rdi)













Discussion about this post