Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

PN Jambi Vonis Dua Kurir Ganja 200 Kg hingga 20 Tahun Penjara

by Admin
29/01/2026
in Hukum
Sidang vonis kasus narkoba yang berlangsung di PN Jambi, kedua terdakwa divonis 20 dan 15 Tahun Penjara . (Dok: Alpin)

Sidang vonis kasus narkoba yang berlangsung di PN Jambi, kedua terdakwa divonis 20 dan 15 Tahun Penjara . (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 358

Lamanesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua orang kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram. Dalam putusannya, masing-masing terdakwa divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara atas peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Artikelterkait

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Digerebek di Paal Merah, Pria di Jambi Ditangkap dengan 1,8 Kg Sabu dan 152 Butir Ekstasi

Memalukan! Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Jambi Sita 536 Butir Ekstasi

Kedua terdakwa yakni Irsyahdillah alias Pak Lek dan Rianto Risman. Keduanya ditangkap aparat Polresta Jambi saat hendak mengedarkan atau mengantar ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irsyahdillah alias Pak Lek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir pengedar ganja kering dengan berat 200 kilogram. Atas perbuatannya tersebut, Irsyahdillah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, terdakwa Rianto Risman divonis pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti turut serta dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (27/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran narkotika terbesar di wilayah Jambi, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba. (pin)

Tags: #narkoba#PeredaranGanja#PNJambi

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
0

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota...

Read more
Hukum

Digerebek di Paal Merah, Pria di Jambi Ditangkap dengan 1,8 Kg Sabu dan 152 Butir Ekstasi

by Admin
04/07/2026
0

Lamanesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (34)...

Read more
Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok: Pixabay)
Hukum

Memalukan! Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Jambi Sita 536 Butir Ekstasi

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan menyita 536 butir...

Read more
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
0

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali...

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Next Post
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Ujung Jabung, Kamis (29/1/2026). (Dok: Alpin)

Kejati Jambi Periksa 56 Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung

Aklamasi, Syufrayogi Saiful Nahkodai DPD Partai Golkar Tanjab Barat Periode 2025-2030

Direktur Utama Jasa Raharja bersama Kakorlantas Polri dan jajaran Jasa Marga saat meninjau kesiapan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan sebagai jalur alternatif menghadapi arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. (Dok. Humas JR Jambi)

Jelang Idulfitri 2026, Jasa Raharja Dukung Kesiapan Tol Japek II Selatan

Ilustrasi OJK. (Dok:Istimewa)

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua Dewan Komisioner, Waka Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah saat memaparkan progres pekerjaan tol Betejam. (Dok: Rudi)

Jambi-Palembang Makin Dekat, Hutama Karya Kejar Target Rampungkan Tol Betung-Tempino-Jambi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN