Lamanesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua orang kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram. Dalam putusannya, masing-masing terdakwa divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara atas peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kedua terdakwa yakni Irsyahdillah alias Pak Lek dan Rianto Risman. Keduanya ditangkap aparat Polresta Jambi saat hendak mengedarkan atau mengantar ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irsyahdillah alias Pak Lek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir pengedar ganja kering dengan berat 200 kilogram. Atas perbuatannya tersebut, Irsyahdillah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, terdakwa Rianto Risman divonis pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti turut serta dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (27/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran narkotika terbesar di wilayah Jambi, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba. (pin)













Discussion about this post