Lamanesia.com – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas ditegaskan oleh seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melalui pengucapan Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), yang digelar khidmat di Lapangan Tenis Lapas, belum lama ini.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam suasana penuh keseriusan, seluruh pegawai secara serentak membacakan komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran narkotika, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar.
Dalam ikrar tersebut, para pegawai menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa toleransi. Mereka juga berkomitmen untuk tidak memiliki, menggunakan, maupun mengedarkan handphone ilegal di dalam lingkungan Lapas, serta siap mematuhi seluruh aturan sebagai aparatur sipil negara.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan naskah ikrar oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai di hadapan Kalapas. Penandatanganan ini menjadi simbol kuat keseriusan setiap individu dalam menjalankan tugas dengan integritas, sekaligus kesiapan menerima konsekuensi hukum dan sanksi disiplin apabila melanggar komitmen tersebut.
Dalam arahannya, Kalapas Jambi Syahroni Ali menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Ikrar ini adalah janji kita. Bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada Tuhan dan negara. Saya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pegawai yang mencoba bermain dengan narkoba atau memfasilitasi penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Jambi berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan optimal dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan bebas dari praktik terlarang. (Rdi)













Discussion about this post