Lamanesia.com – Tim gabungan dari Polsek Kumpeh Ilir dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial ZWD (45), Jumat (1/5/2026).
Penangkapan dilakukan di area pondok kebun milik warga RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir. Pelaku diketahui merupakan warga RT 03 Desa Sponjen, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir.
Kapolsek Kumpeh Ilir, Sunardi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, kami menerima informasi adanya sekelompok orang yang diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu di lokasi kebun warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Mei 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ZWD di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2019 dan datang ke lokasi untuk membeli narkoba guna dipakai sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 paket sabu, tiga kotak penyimpanan, dua alat hisap (bong) beserta pirex, 11 unit handphone Android, satu unit handphone Nokia, serta uang tunai sebesar Rp1.154.000.
ZWD juga mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Rado, warga Desa Sungai Bungur, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya serta mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (pin)













Discussion about this post