Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial MS (37) ditangkap saat diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Paal Merah.
Penangkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (5/5/2026) di Jalan Lingkar Selatan RT 27, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus permen mentos yang disembunyikan dalam kotak rokok di atas lemari rumah pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang disebut berada di Lapas Jambi dengan sistem tempel seharga Rp600 ribu untuk setengah gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merek Realme warna biru, kotak rokok, serta dua bungkus plastik permen mentos.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pin)













Discussion about this post