Lamanesia.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti lemahnya tata kelola retribusi parkir dan pelayanan pasar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah persoalan yang mencuat dinilai berpotensi membuka celah kebocoran pendapatan daerah hingga mengganggu pelayanan publik.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, mengungkap adanya puluhan titik parkir yang belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru bagi petugas parkir.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, terdapat 36 titik parkir di dalam kota dan sembilan titik di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Namun, belum lengkapnya legalitas operasional tersebut dinilai rawan menimbulkan penyimpangan di lapangan.
Anggota dewan mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah jika dasar penugasan petugas parkir belum jelas dan belum diperbarui.
“Ini berpotensi menimbulkan praktik pungutan di luar ketentuan,” ujar salah satu anggota dewan dalam forum RDP tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyebut pungutan resmi yang diakui hanya berasal dari retribusi distribusi layanan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya terkait praktik pungutan parkir yang selama ini berjalan di sejumlah titik.
Komisi II DPRD meminta pemerintah kota tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pungutan liar dan kebocoran pendapatan daerah. Dewan menilai perlu ada langkah konkret dan pengawasan ketat, bukan sekadar imbauan kepada masyarakat untuk melapor.
Selain persoalan retribusi, rapat juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya perhatian terhadap sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena persoalan administratif dan pengelolaan anggaran,” kata peserta rapat.
Komisi II menilai berbagai persoalan tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait, terutama dalam hal transparansi pengelolaan retribusi dan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga lapangan.
DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan akan terus mengawal pembenahan sistem pengelolaan parkir, retribusi pasar, serta memastikan hak-hak petugas kebersihan dipenuhi tepat waktu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Rdi)













Discussion about this post