Lamanesia.com – Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT MMJ akhirnya menemui titik terang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini menegaskan bahwa aset pabrik tersebut memang masih berstatus sita penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi. Namun, pengelolaan dan operasionalnya telah dititipkan kepada pihak Bank Negara Indonesia selaku pemegang hak agunan.
“Memang pabrik itu dalam status sita Kejati Jambi, tetapi telah kami titipkan kepada Bank BNI karena pihak bank memiliki kewenangan atas aset yang berada di bawah agunan mereka,” ujar Husaini saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima hasil audit operasional terhadap PT MMJ selama kurang lebih delapan bulan terakhir. Dari hasil audit tersebut, terdapat dua skema yang dapat diterapkan terkait pengelolaan operasional aset.
Skema pertama yakni mekanisme pembagian hasil sebesar 23 persen yang wajib disetorkan. Sedangkan skema kedua melalui mekanisme sewa aset dengan nilai pembayaran berkisar Rp811 juta hingga Rp1 miliar.
“Jika menggunakan mekanisme sewa, maka nilai yang harus dibayarkan berkisar antara Rp811 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Terkait adanya penyetoran uang ke negara oleh PT MMJ atas dugaan penguasaan dan pengalihan barang sitaan Kejati Jambi, Husaini menegaskan langkah tersebut tidak menghapus proses hukum utama yang masih berjalan di pengadilan.
Meski demikian, Kejati Jambi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana baru dalam pengoperasian aset tersebut.
“Tidak ada tindak pidananya, karena perkara pokoknya sudah dalam proses peradilan. Lagi pula, PT MMJ juga telah mengajukan izin kepada Bank BNI terkait pengoperasian barang bukti yang kami titipkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik yang berkembang terkait legalitas pengoperasian aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut. (Rdi)













Discussion about this post