Lamanesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi. Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah aksi pengejaran dramatis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi serta 16 paket etomidate yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang mencoba menjadikan Jambi sebagai jalur peredaran narkoba antarprovinsi.
“Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi pada Minggu (3/5/2026). Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penghadangan pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.
Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut mendadak putar balik dan melarikan diri.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga melepaskan tembakan ke arah ban kiri depan kendaraan pelaku. Meski sempat lolos, mobil Xenia akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
Dari hasil penggeledahan bersama Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika. Satu tas loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas lainnya berisi 16 paket etomidate.
Dua tersangka berinisial MFR dan JHM berhasil diamankan lebih dulu dari mobil Sigra. Dari pengembangan kasus, dua pelaku lain berinisial KSA dan YGN yang sempat kabur akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Kapolda Jambi yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebut pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polda Jambi sepanjang tahun 2026.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba, terutama jalur lintas Sumatera yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika antarprovinsi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, serta pasal lainnya yang masih dikembangkan penyidik. (pin)













Discussion about this post