Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru, Industri Pasar Modal Indonesia Diperkuat Hadapi Risiko Global

by Admin
21/05/2026
in Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)

Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 92,328

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi baru guna memperkuat industri pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi, serta tingginya tekanan ekonomi global.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat ketahanan industri jasa keuangan nasional melalui penguatan tata kelola, kapasitas permodalan, manajemen risiko, hingga profesionalisme pelaku pasar modal agar semakin sehat, transparan, dan kompetitif.

Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas modal dan cakupan bisnis melalui skema PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dengan ruang lingkup terbatas.

Sedangkan PEKU 3 diberikan kewenangan lebih luas, mulai dari pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Tak hanya itu, OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) demi memperkuat daya tahan industri pasar modal nasional.

Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 wajib memiliki modal Rp110 miliar dan MKBD minimal Rp100 miliar.

Regulasi ini juga mempertegas penerapan tata kelola perusahaan, penguatan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, hingga fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan membagi Manajer Investasi menjadi dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 hanya diperbolehkan mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Adapun MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

Penguatan regulasi ini juga mencakup persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.

Melalui penerbitan dua regulasi tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia semakin kuat menghadapi dinamika ekonomi global, mampu memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (pin)

Tags: #Industrikeuangan#OJK#PasarModalIndonesia

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Akademisi Universitas Jambi, Dr. Mochammad Farisi, saat memaparkan materi tentang demokrasi dan hak politik dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM yang digelar Kanwil KemenHAM Provinsi Jambi. (Dok: Redaksi)

KemenHAM Jambi Gaungkan Demokrasi Berbasis HAM, Akademisi Unja Bongkar Bahaya Politik Transaksional

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris dan unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20 kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi serta ribuan cartridge etomidate di Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026). (Dok: Alpin)

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate

Tim SAR Gabungan mengevakuasi jasad Rafa, bocah 7 tahun yang hanyut terbawa arus parit saat bermain hujan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban ditemukan meninggal dunia sejauh 2,5 kilometer dari lokasi awal kejadian, Kamis (21/5/2026). (Dok: Rahmat)

Bermain Hujan Berujung Duka, Bocah 7 Tahun di Kota Jambi Ditemukan Meninggal 2,5 Km dari Lokasi Hanyut

Perwakilan Bursa Efek Indonesia bersama perusahaan aviasi nasional saat pencanangan program “Awak Pesawat Investor Saham” di Main Hall BEI, Kamis (21/5/2026). (Dok: BEI Jambi)

BEI Gandeng Garuda hingga AirAsia, Awak Pesawat Kini Didorong Jadi Investor Saham

Waka I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. (Dok: Redaksi)

13 Kepsek TK-SD di Muaro Jambi Mundur Usai Dilantik, DPRD Sebut Alarm Keras Tata Kelola Pendidikan

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN