Lamanesia.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) sejak tahun Januari-Mei 2026, menangani 43 Kasus HAM.
“Kasus HAM di Wilayah Provinsi Jambi ini terjadi di berbagai daerah dan berbagai permasalahan baik pengaduan langsung masyarakat maupun tanpa laporan dari masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Kementerian HAM Wilayah Jambi, Sukiman, pada Rapat Identifikasi Permasalahan HAM Terkait Perlindungan Aktivitas HAM di Wilayah Kementerian HAM Jambi, Rabu (20/5/2026) di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat diikuti institusi dari Polda Jambi, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Diskominfo, dan unsur media, organisasi wartawan, serta aktivis lingkungan hidup seperti Walhi, Warsi dan Perkumpulan hijau.
Menurut Sukiman, dari 43 Kasus HAM yang ditangani lima kasus HAM merupakan laporan masyarakat diantaranya pengaduan pemalsuan dokumen pernikahan sirih, kemudian laporan seorang menjadi mualaf yang diancam keluarganya. Selebihnya tanpa laporan masyarakat, yang kasusnya dari pemberitaan media, kasus viral di media sosial.
“Kita menangani kasus HAM tanpa laporan langsung masyarakat, kita siap memberikan pendampingan permasalahan HAM, termasuk konflik agraria, penambangan liar (peti) dan lingkungan hidup, kasus menimpa aktivis media dan LSM,” ungkap Sukiman.
Dicontohkannya, kasus menimpa wartawan pada tahun 2024, terjadi 26 kasus teror atau intimidasi, kekerasan fisik 8 kasus, serangan digital 14 kasus, dan 10 kasus larangan liputan.
Kanwil HAM Jambi, lanjut Sukiman, pihaknya mengundang rapat mitra kerja, juga mengumpulkan data dan masukan tentang pandangan terhadap pelanggaran HAM di wilayah Jambi.
“Kita siap mengakomodir permasalahan HAM di Jambi juga berguna sebagai masukan perubahan atau revisi undang undang tentang HAM N0.30 tahun 1999,” ujar Sukiman, sembari memberikan Call Center kasus pengaduan HAM, “Ladua HAM” nomor: HP. 085268475278. (WAN)













Discussion about this post