Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21/05/2026
in Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 1,177

Lamanesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026).

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama, Endah Susanti selaku Direktur PT TDI dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Majelis hakim juga memutuskan satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak membebankan uang pengganti.

Sementara itu, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta atau diganti pidana penjara dua bulan apabila tidak dibayarkan.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,58 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim juga menetapkan tiga aset milik terdakwa yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Rudy Wage Soeparman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Seluruh terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Rdi)

Tags: #kejatijambi#KorupsiDAKSMK#TipikorJambi

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (Dok: Rudi)
Hukum

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

by Admin
18/06/2026
0

Lamanesia.com - Proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi terus bergulir. Setelah berkas...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon III di Aula Jaksa Agung R. Soerapto, Kantor Kejati Jambi, Rabu (3/6/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

by Admin
03/06/2026
0

Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memperkuat struktur organisasinya melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Kajati Jambi Ajak Jajaran Rawat Keberagaman dan Teguhkan Persatuan Bangsa

by Admin
02/06/2026
0

Lamanesia.com - Semangat kebangsaan dan persatuan menggema di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi saat peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026...

Read more
Kejaksaan Tinggi Jambi menyembelih 14 ekor sapi kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejati Jambi, Rabu (27/5/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Kejati Jambi Sembelih 14 Sapi Kurban, Wujud Kepedulian dan Semangat Kebersamaan di Hari Raya Iduladha

by Admin
27/05/2026
0

Lamanesia.com - Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi....

Read more
Next Post
Perwakilan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jambi bersama sejumlah instansi terkait mengikuti Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Muaro Jambi di Aula RSUD Ahmad Ripin. (Dok: Rahmat)

Jasa Raharja dan FLLAJ Muaro Jambi Bahas Penanganan Titik Rawan Kecelakaan dan Keselamatan Pelajar

Petugas medis menangani sejumlah siswa SMKN 1 Kota Jambi yang mengalami mual dan muntah usai mengonsumsi makanan pada Rabu (20/5/2026). (Dok: Redaksi)

Kasus Siswa Sakit Usai Santap MBG, Yayasan Mitra Penyalur Makanan Dipertanyakan

Seorang pria yang diduga menyelinap masuk ke rumah warga di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, diamankan personel Polsek Kota Baru. (Dok: Alpin)

Pria ODGJ Diduga Masuk Rumah Warga di Simpang Rimbo Diamankan Polisi, Sempat Diamuk Massa

Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)

Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus Penipuan Online

Banjir bandang di Tanjung Pauh, Kerinci. (Dok: Rahmat(

Banjir Mendadak Terjang Lima Desa di Danau Kerinci Barat, Ratusan Rumah Warga Terdampak

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN