Lamanesia.com – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kamsiah, mantan Kepala SMAN 6 Tanjab Timur.
Kehadiran Vahrial dinilai penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat saat proyek rehabilitasi tersebut berjalan, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Namun, selama memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sejumlah jawaban Vahrial justru menjadi sorotan. Ia mengaku tidak melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran di sekolah.
Menurutnya, tugas pengawasan telah sepenuhnya didelegasikan kepada kepala bidang yang membidangi program tersebut.
“Saya sudah kuasakan penuh pengawasan ke kepala bidang masing-masing,” ujar Vahrial di ruang sidang.
Saat didalami mengenai monitoring proyek rehabilitasi dan penggunaan anggaran, Vahrial juga mengaku hanya menerima laporan melalui rapat rutin internal yang digelar setiap Senin bersama para kepala bidang.
Ia menyebut selama menerima laporan, tidak ada indikasi permasalahan yang muncul dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Monitoring dalam rapat per kegiatan masing-masing bidang. Dari hasil rapat semua berjalan baik. Saya baru tahu jika ada temuan dalam kasus ini pada 2025 lalu,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah dirinya pernah turun langsung mengecek progres pekerjaan atau memastikan kegiatan yang menggunakan dana negara itu berjalan sesuai ketentuan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Vahrial kembali mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan hanya sesekali meminta laporan kepada pejabat yang bertanggung jawab.
“Ada sesekali saya tanya ke kepala bidang,” jawabnya.
Keterangan saksi yang dinilai minim pengetahuan terkait detail pelaksanaan proyek membuat jalannya persidangan berlangsung menarik. Beberapa kali Vahrial menyatakan tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan baik oleh jaksa, penasihat hukum terdakwa maupun majelis hakim.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Kamsiah, Ilhami, turut menyoroti keterangan yang disampaikan mantan Kadisdik tersebut.
“Banyak yang tidak tahu,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sidang perkara dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang tengah bergulir di meja hijau. (Rdi)












Discussion about this post