Lamanesia.com – Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melakukan pembenahan sistem pengaduan bagi warga negara asing (WNA) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik sekaligus mencegah potensi maladministrasi.
Nuzran mengatakan Ombudsman sebelumnya telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada Kementerian Imipas terkait sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan layanan publik. Saat ini, Ombudsman terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
“Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya,” ujar Nuzran, Kamis (11/6/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah adanya potensi kerentanan maladministrasi dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Menurut Nuzran, persoalan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya Ombudsman telah melakukan kajian dan menemukan adanya celah administratif yang perlu segera diperbaiki.
“Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan,” jelasnya.
Nuzran menilai salah satu persoalan yang masih perlu dibenahi dalam pelayanan keimigrasian adalah keterbatasan sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA. Minimnya akses pengaduan berpotensi menghambat pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya tindakan tidak profesional, intimidasi, hingga pungutan tidak resmi.
Karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas menyediakan fasilitas pengaduan yang mudah diakses, terbuka, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat maupun warga asing untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan secara aman dan efektif.
Nuzran juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam memastikan program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ombudsman akan terus menjalankan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia berjalan bersih,” tutup Nuzran. (Rdi)















Discussion about this post