Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tuntutan itu lahir dari kesadaran bahwa penyalahgunaan kekuasaan telah menjadi penyakit serius yang menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlemah legitimasi negara. Semangat tersebut kemudian melahirkan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kompolnas, Kommisi Yudisial, dsb.
Namun, lebih dari seperempat abad setelah Reformasi bergulir, kasus demi kasus terus bermunculan seperti kanker stadium empat, melibatkan pejabat pusat, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, direksi BUMN, bahkan hingga pemerintahan desa. Padahal selain Lembaga diatas, kita memiliki berbagai instrumen seperti Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) , hingga berbagai program reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik seperti WBK dan WBBM.
Namun berbagai instrumen tersebut belum mampu menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap perilaku korupsi yang terus berulang dari waktu ke waktu. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: apabila aturan ada, lembaga banyak, strategi keren, dan teknologi pengawasan terus berkembang, mengapa korupsi malah semakin ugal-ugalan? Persoalannya terletak pada sesuatu yang lebih mendasar: kita belum berhasil membangun ekosistem integritas yang mampu menutup akar utama korupsi.
Selama ini pemberantasan korupsi lebih banyak dipahami sebagai persoalan penindakan setelah kejahatan terjadi. Indonesia terlalu lama memerangi korupsi sebagai peristiwa, bukan sebagai ekosistem yang memungkinkan korupsi terus bereproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Padahal korupsi tidak lahir secara tiba-tiba. Korupsi tumbuh ketika tiga pintu terbuka secara bersamaan: integritas yang lemah, kesempatan yang tersedia, dan impunitas yang membuat pelaku tidak takut terhadap konsekuensi hukum. Ketiga faktor inilah yang menurut penulis sebut sebagai Teori Tiga Pintu Korupsi (Three Gates of Corruption Theory).
Pintu pertama adalah integritas. Pada akhirnya setiap korupsi selalu bermula dari keputusan pribadi. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, korupsi tidak akan terjadi tanpa adanya kehendak dari pelakunya. Karena itu, pembahasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari persoalan karakter dan moralitas individu.
Untuk memahami hal ini, kita dapat mengambil contoh yang sangat sederhana. Ketika seseorang sedang berpuasa pada siang hari yang panas lalu berwudhu dengan air yang segar, sesungguhnya ia memiliki kesempatan untuk menyeruput sedikit air tanpa diketahui siapa pun. Tidak ada kamera pengawas. Tidak ada auditor. Tidak ada polisi. Namun sebagian besar orang tidak melakukannya. Mengapa? Karena ada pengawasan internal berupa hati nurani, keyakinan agama, dan kesadaran bahwa dirinya tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatannya meskipun tidak ada orang lain yang melihat. Dalam tradisi Islam, kesadaran semacam ini dikenal dengan konsep muraqabah, yaitu kesadaran bahwa manusia senantiasa berada dalam pengawasan Tuhan.
Contoh tersebut mengajarkan bahwa benteng paling kuat melawan korupsi sesungguhnya bukanlah kamera pengawas atau aplikasi digital, melainkan integritas. Negara dapat membangun berbagai mekanisme pengawasan, tetapi negara tidak mungkin menempatkan auditor di setiap meja kerja dan dalam setiap keputusan yang diambil oleh pejabat publik. Karena itu, kemampuan untuk tetap jujur ketika tidak ada yang melihat merupakan fondasi pertama pemberantasan korupsi.
Namun demikian, integritas bukanlah sesuatu yang statis. Dalam kehidupan nyata, keimanan seseorang mengalami pasang surut. Seseorang yang hari ini memiliki integritas tinggi belum tentu akan selalu berada dalam kondisi yang sama ketika menghadapi tekanan, godaan, atau lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan. Karena itu, menjaga integritas tidak cukup hanya melalui penguatan nilai-nilai agama dan pendidikan karakter, tetapi dengan bergaul atau memilih circle orang-orang yang menjunjung kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Sayangnya pembangunan integritas sering kali masih dipahami secara formalistik. Pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan karakter, bahkan pendidikan antikorupsi telah diajarkan sejak bangku sekolah. Namun terlalu sering pendidikan tersebut berhenti pada hafalan dan slogan. Guru dan orang tua mengajarkan nilai kejujuran, tetapi sering kali tidak membangun kebiasaan jujur. Pemimpin berbicara integritas, tetapi tidak menghadirkan keteladanan. Akibatnya, banyak orang mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan yang salah, tetapi tetap mampu menemukan alasan untuk melakukannya.
Di sinilah letak salah satu persoalan mendasar bangsa ini, Indonesia belum berhasil membangun ekosistem integritas, yaitu suatu kondisi ketika nilai, sistem, dan penegakan hukum bekerja secara serempak untuk mencegah lahirnya perilaku koruptif. Selama integritas masih diperlakukan sebagai slogan, korupsi akan terus menemukan cara untuk bertahan.
Namun menutup pintu niat dengan integritas saja tidak cukup. Pintu kedua korupsi adalah kesempatan yang tersedia dalam sistem. Dalam ilmu kriminologi dikenal pemahaman bahwa kejahatan tidak hanya membutuhkan niat, tetapi juga kesempatan. Orang yang berniat melakukan penyimpangan akan lebih mudah melakukannya ketika sistem menyediakan celah yang memungkinkan.
Pengalaman saya dalam berbagai sektor pelayanan publik menunjukkan bahwa desain sistem sangat menentukan perilaku manusia. Dalam proses penerimaan peserta didik yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), misalnya, hasil ujian dapat diketahui secara langsung, peringkat dapat dipantau secara terbuka, dan kelulusan ditentukan berdasarkan standar yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, ruang untuk praktik titipan, lobi, atau intervensi personal menjadi jauh lebih sempit. Sistem tidak menunggu semua orang menjadi malaikat; sistem dirancang untuk mempersulit kecurangan.
Inilah sebabnya mengapa transparansi, meritokrasi, dan digitalisasi menjadi penting dalam pemberantasan korupsi. Semakin terbuka suatu proses, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Sebaliknya, korupsi tumbuh subur di ruang-ruang yang gelap, tertutup, dan minim akuntabilitas.
Akan tetapi, fakta juga menunjukkan bahwa sistem yang baik tidak selalu cukup. Berbagai kasus korupsi yang terjadi seperti di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi membuktikan bahwa teknologi dapat dimanipulasi ketika dioperasikan oleh individu yang tidak memiliki integritas. Sistem dibuat oleh manusia, dijalankan oleh manusia, dan diawasi oleh manusia. Karena itu, sistem yang baik dapat mempersempit kesempatan, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghapus niat.
Selain itu, masih terdapat berbagai faktor struktural yang memperbesar peluang korupsi. Salah satunya adalah budaya patronase dan praktik titip-menitip yang masih dianggap lumrah dalam kehidupan sosial. Mulai dari masuk sekolah, memperoleh pekerjaan, mendapatkan jabatan, hingga memperoleh proyek tertentu, tidak jarang kedekatan personal dianggap lebih penting daripada kompetensi. Padahal praktik semacam itu merupakan bentuk awal dari kolusi dan nepotisme yang merusak prinsip meritokrasi.
Faktor lainnya adalah tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa biaya kontestasi politik yang mahal dapat menciptakan insentif bagi penyalahgunaan kekuasaan setelah seseorang memperoleh jabatan publik. Semakin mahal biaya memperoleh kekuasaan, semakin besar risiko munculnya insentif untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan kewenangan.
Pintu ketiga adalah impunitas. Seseorang yang memiliki niat dan menemukan kesempatan belum tentu melakukan korupsi apabila ia benar-benar takut terhadap konsekuensi yang akan diterimanya. Sebaliknya, ketika risiko dianggap kecil dan keuntungan dianggap besar, keberanian untuk melakukan korupsi akan meningkat.
Dalam konteks ini, persoalan utama bukan sekadar apakah koruptor dihukum atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah hukum mampu menciptakan efek jera. Banyak pelaku korupsi memang dipidana, tetapi publik masih sering melihat bahwa hasil kejahatan tidak sepenuhnya berhasil dirampas atau dipulihkan. Kondisi ini menimbulkan kesan, korupsi masih dipersepsikan sebagai kejahatan dengan keuntungan tinggi dan risiko yang dapat dinegosiasikan.
Dalam teori pencegahan kejahatan, kepastian hukuman sering kali lebih efektif daripada sekadar beratnya hukuman. Karena itu, agenda perampasan aset dan pemulihan kerugian negara seharusnya ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Jika motivasi utama korupsi adalah keuntungan ekonomi, maka keuntungan itulah yang harus dihilangkan terlebih dahulu. Prinsipnya sederhana: jangan biarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya.
Lebih jauh lagi, impunitas memiliki dampak yang melampaui persoalan korupsi itu sendiri. Ketika pelaku korupsi tidak menghadapi konsekuensi yang setimpal, pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa kejujuran dan kepatuhan tidak selalu memberikan keuntungan, sedangkan pelanggaran masih dapat ditoleransi. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperlemah legitimasi hukum sebagai pedoman perilaku sosial.
Pada titik inilah hubungan antara tiga pintu korupsi menjadi semakin jelas. Integritas yang lemah melahirkan niat untuk korupsi. Sistem yang longgar menyediakan kesempatan untuk melakukannya. Dan impunitas memberikan keberanian untuk mengambil risiko tersebut. Selama salah satu dari ketiga pintu itu masih terbuka, korupsi akan terus menemukan jalan untuk bertahan. Karena itu, pemberantasan korupsi yang efektif tidak dapat hanya berfokus pada pembangunan karakter atau reformasi sistem semata, tetapi juga harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas dalam bentuk apa pun. Hanya dengan menutup ketiga pintu tersebut secara bersamaan, upaya pemberantasan korupsi dapat bergerak dari sekadar reaksi terhadap kejahatan menuju pencegahan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, bangsa yang bersih tidak lahir dari banyaknya slogan antikorupsi, melainkan dari manusia yang tetap jujur ketika tidak diawasi, sistem yang membuat kecurangan sulit dilakukan, dan hukum yang memastikan bahwa kejahatan tidak pernah lebih menguntungkan daripada kejujuran. Selama salah satu dari tiga pintu korupsi masih terbuka, korupsi akan terus menemukan jalan untuk masuk. Tetapi jika ketiganya berhasil ditutup secara bersamaan, maka cita-cita Reformasi 1998 untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak lagi menjadi utopia, melainkan agenda yang realistis untuk diwujudkan.













Discussion about this post