Lamanesia.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam, bantuan insentif Tahap II tahun 2026 bagi Guru PAI pada sekolah resmi disalurkan sejak awal Juni 2026.
Bantuan ini diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa bantuan insentif tersebut merupakan bentuk afirmasi pemerintah kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai tunjangan profesi. Menurutnya, peran Guru PAI sangat strategis dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak peserta didik.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan insentif tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Pada Tahap I, bantuan disalurkan kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi syarat dengan total anggaran mencapai Rp4,326 miliar.
Sedangkan pada Tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 Guru PAI dengan total nilai penyaluran sebesar Rp2,326 miliar. Secara keseluruhan, anggaran bantuan insentif yang telah disalurkan sepanjang tahun 2026 mencapai Rp6,652 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, jumlah penerima pada tahap kedua lebih sedikit dibanding tahap pertama karena sejumlah faktor, seperti guru yang telah lulus sertifikasi, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, hingga ada yang meninggal dunia. Seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Menurut Munir, bantuan insentif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum memperoleh tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
Kemenag berharap program ini mampu menjadi motivasi bagi para Guru PAI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, dedikasi, dan kontribusi dalam membentuk generasi bangsa yang berakhlak mulia.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkas Munir. (Rdi)









Discussion about this post